Cegah Pencucian Uang Menhub Tandatangani Kesepakatan dengan PPATK

By Admin

nusakini.com--Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme di sektor transportasi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menandatangani Kesepakatan Bersama antara Kementerian Perhubungan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Kantor PPATK Jakarta pada Jumat (9/6). 

Kesepakatan bersama ini merupakan perpanjangan dan perluasan ruang lingkup dari kesepakatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2011. 

“Kesepakatan bersama yang telah kita laksanakan pada tahun 2011 antara Kementerian Perhubungan dengan PPATK perlu dikoreksi dan perpanjangan kembali,” ujar Menhub. 

Lebih lanjut Menhub menjelaskan tujuan ditandatanganinya kesepakatan bersama dengan PPATK. “Kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mewujudkan kerjasama dan mengoptimalkan langkah-langkah untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme di sektor transportasi,” jelas Menhub. 

Dalam kesepakatan bersama ini, perluasan ruang lingkup yang dimaksud meliputi: pertama, pertukaran data dan informasi terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, termasuk data kepemilikan sarana transportasi dan integritas ASN.

Kedua, sosialisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. Ketiga, pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kemampuan SDM dalam penanganan masalah terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Terakhir, melakukan penelitian dan pengembangan termasuk tidak terbatas pada tipologi, modus operandi, penyalahgunaan wewenang dan/atau tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. 

Menurut Menhub, kesepakatan bersama dengan PPATK harus diwujudkan dan dioptimalkan, karena tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, melainkan juga membahayakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

"Kita lakukan kerja sama yang efektif dengan PPATK dalam bentuk pertukaran informasi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dalam hal adanya keterkaitan antara pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kemenhub dan PPATK," jelas Menhub. 

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada Menhub beserta jajarannya. 

"Kami mengucapkan terimakasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Menteri Perhubungan beserta jajarannya. Ini menunjukkan bahwa Menhub dan jajarannya memaknai kandungan di Kesepakatan Bersama ini adalah penting dalam rangka mewujudkan jajaran kita menjadi lebih bersih dan berwibawa," ujar Kiagus. 

Menurut Kiagus, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki 4 (empat) produk, yaitu analisis, rekomendasi, pemeriksaan dan informasi. Adapun produk yang berupa analisis, rekomendasi dan pemeriksaan ditujukan untuk penegak hukum. Sedangkan produk yang berupa informasi, dapat dibagikan kepada Kementerian Perhubungan. Produk yang berupa informasi dibutuhkan untuk tindakan pencegahan terhadap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kemenhub. 

Adapun data dari Kemenhub, menurut Kiagus, yang dapat dishare ke PPATK adalah data tentang kepemilikan sarana transportasi untuk kepentingan pribadi, seperti registrasi pesawat pribadi, kapal pesiar pribadi dan alat-alat lainnya. 

Turut hadir dalam acara tersebut adalah Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Wahju Satrio Utomo, Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae serta jajaran Kemenhub dan PPATK. (p/ab)